Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam merencanakan, menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Proses Perencanaan Pembangunan Daerah*:
* Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
* Tahapan penyusunan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, hingga penetapan.
* Pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan.
2. *Data dan Informasi Pembangunan Daerah*:
* Pengelolaan data dan informasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
* Jenis data dan informasi yang dikelola, termasuk kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi, keuangan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing.
3. *Pagu Indikatif*:
* Penggunaan pagu indikatif sebagai acuan kerangka pendanaan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
* Jenis pagu indikatif, termasuk pagu kabupaten, Perangkat Daerah, kuota kecamatan, dan pokok-pokok pikiran DPRD.
4. *Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah*:
* Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana Pembangunan Daerah.
* Proses pemantauan dan supervisi untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan.
5. *Perubahan Rencana Pembangunan Daerah*:
* Kondisi yang memungkinkan perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.
* Prosedur perubahan rencana, termasuk tahapan penyusunan dan penetapan.