Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2021Tanggal Penetapan:12 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 Maret 2021
Tanggal Penetapan12 Maret 2021
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64) 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 20) 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 113) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 175)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam merencanakan, menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Proses Perencanaan Pembangunan Daerah*: * Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. * Tahapan penyusunan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, hingga penetapan. * Pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan. 2. *Data dan Informasi Pembangunan Daerah*: * Pengelolaan data dan informasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). * Jenis data dan informasi yang dikelola, termasuk kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi, keuangan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing. 3. *Pagu Indikatif*: * Penggunaan pagu indikatif sebagai acuan kerangka pendanaan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah. * Jenis pagu indikatif, termasuk pagu kabupaten, Perangkat Daerah, kuota kecamatan, dan pokok-pokok pikiran DPRD. 4. *Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah*: * Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana Pembangunan Daerah. * Proses pemantauan dan supervisi untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan. 5. *Perubahan Rencana Pembangunan Daerah*: * Kondisi yang memungkinkan perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. * Prosedur perubahan rencana, termasuk tahapan penyusunan dan penetapan.

Dokumen rencana Pembangunan Daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana Pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. 2. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. 3. Bupati yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.