di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 9/2014 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 9 Tahun 2014 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang tata cara pemberian pertimbangan Gubernur Papua terhadap perjanjian internasional yang berkaitan dengan kepentingan Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pertimbangan Gubernur memberikan manfaat besar yang mencerminkan keberpihakan kepada perlindungan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.
Ketentuan substansial meliputi: