Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 9/2014 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 9 Tahun 2014 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaTata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang tata cara pemberian pertimbangan Gubernur Papua terhadap perjanjian internasional yang berkaitan dengan kepentingan Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pertimbangan Gubernur memberikan manfaat besar yang mencerminkan keberpihakan kepada perlindungan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyampaian Rencana Perjanjian Internasional oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa kepada Gubernur dalam bentuk Rancangan Perjanjian Internasional, disertai dokumen pendukung.
  2. Penetapan pertimbangan Gubernur terhadap rancangan Perjanjian Internasional dengan Keputusan Gubernur.
  3. Penyampaian pertimbangan Gubernur kepada DPRP dan MRP untuk mendapatkan persetujuan dan pertimbangan.
  4. Persetujuan DPRP diberikan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan pertimbangan Gubernur, dengan mekanisme perpanjangan waktu. Jika DPRP tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu tersebut, DPRP dianggap telah memberikan persetujuan.
  5. MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, mengikuti tata cara dalam Peraturan Daerah Khusus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
  6. Persetujuan DPRP dan MRP berupa usulan perbaikan rancangan Perjanjian Internasional disertai alasan dan dokumen pendukung, yang dipergunakan oleh Gubernur sebagai bahan penyusunan pertimbangan.
  7. Pertimbangan Gubernur yang disampaikan kepada pemerintah berupa usulan perbaikan rancangan Perjanjian Internasional disertai alasan dan dokumen pendukung. Jika tidak dapat diterima, Pemerintah melakukan musyawarah dengan Gubernur.
  8. Rancangan Perjanjian Internasional yang dibuat oleh Pemerintah merupakan dokumen yang bersifat rahasia.

(-)

(-)