Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 02 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 02/2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 02 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 2010
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 2010
Tempat PenetapanSanana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula berjumlah Rp. 427.905.250.000 menjadi Rp. 427.494.247.349, belanja daerah yang semula berjumlah Rp. 429.733.374.969 menjadi Rp. 466.425.658.591, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

(-)