Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan jumlah CJP yang mempertimbangkan produksi jagung nasional, penanggulangan keadaan darurat, pengendalian harga, pelaksanaan perjanjian internasional, dan angka kecukupan gizi.
- Penyelenggaraan CJP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan CJP diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri berdasarkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Jika tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan dari luar negeri.
- Pengelolaan CJP meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok, pengolahan, dan pelepasan stok. Pelepasan stok dapat dilakukan jika CJP melampaui batas waktu simpan atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan atau keadaan kahar.
- Penyaluran CJP dilakukan untuk stabilisasi harga jagung melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu, dengan mengacu pada harga acuan atau harga eceran tertinggi.
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CJP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Perum BULOG wajib menyampaikan laporan secara berkala.
- Pendanaan penyelenggaraan CJP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG.