di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 4/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi:
Objek dan subjek retribusi diatur secara rinci untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, RSUD Kelas III, dan laboratorium kesehatan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam lampiran), wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan.