Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 36/2022 · Permendikbudriset No. 36 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 36 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2022Tanggal Penetapan:18 Juli 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStandar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
Tanggal Penetapan18 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022 menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada. Latar belakangnya adalah untuk menjamin standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada dan memberikan pedoman penilaiannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. SKHK Widyaprada, yang digunakan untuk melaksanakan tugas jabatan meliputi unsur pendidikan, penjaminan mutu, pengembangan profesi, dan penunjang.
  2. Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada, mencakup penilaian kualitas hasil kerja, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian.

Penilaian kinerja Widyaprada diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja yang diperoleh dari penilaian SKP (70% atau 60%) dan perilaku kerja (30% atau 40%). Kualitas hasil kerja diukur berdasarkan SKHK Widyaprada. Widyaprada mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan, penjaminan mutu, pengembangan profesi, dan penunjang.

(-)

(-)