Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 13/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pemotongan hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas tersebut. Wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Retribusi pemotongan hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur melalui jenis pelayanan, jenis fasilitas, dan jumlah hewan ternak yang dipotong. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak, meliputi pemeriksaan ante/post mortem, biaya pemotongan, transportasi daging, pelayanan kandang penitipan, pemotongan darurat, pelayanan pemeriksaan laboratorium, dan pelayanan pemakaian ruang pendingin. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembetulan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar. Selain itu, terdapat ketentuan pidana berupa pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.