Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 8/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, wilayah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, dan susunan pemerintahan. Tujuannya adalah menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta mewujudkan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Tahapan perencanaan meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. Proses penyusunan melibatkan Bappeda, Perangkat Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, serta memperhatikan aspirasi masyarakat dan hasil reses anggota DPRK. Data dan informasi yang akurat serta rencana tata ruang menjadi dasar penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan daerah baru, yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai penyusunan sistem perencanaan pembangunan daerah untuk Kelurahan mulai berlaku efektif paling lambat untuk perencanaan tahun 2024.

1. Bagi PD yang tidak dapat memenuhi kewajiban dan/atau keterlambatan dalam penyusunan perencanaan anggaran berdasarkan peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Disamping sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PD yang tidak menyusun Renstra dan Renja PD sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi untuk tidak dialokasikan belanja program dan kegiatan dalam APBD selain belanja rutin.