Peraturan Daerah ini mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Teluk Wondama. Sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar pemangku kepentingan, wilayah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, dan susunan pemerintahan. Tujuannya adalah menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta mewujudkan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Tahapan perencanaan meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana. Dokumen perencanaan yang dihasilkan meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. Proses penyusunan melibatkan Bappeda, Perangkat Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, serta memperhatikan aspirasi masyarakat dan hasil reses anggota DPRK. Data dan informasi yang akurat serta rencana tata ruang menjadi dasar penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.