di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 14/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sebagai penjabaran aspirasi masyarakat Kota Banjarbaru untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam 5 tahun mendatang sebagai kelanjutan pembangunan jangka panjang, sehingga secara bertahap mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Banjarbaru.
Sistematika RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 meliputi:
RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.