Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 14/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2011Tanggal Penetapan:8 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku08 September 2011
Tanggal Penetapan08 September 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sebagai penjabaran aspirasi masyarakat Kota Banjarbaru untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam 5 tahun mendatang sebagai kelanjutan pembangunan jangka panjang, sehingga secara bertahap mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Banjarbaru.

Sistematika RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Analisis Isu-Isu Strategis
  5. Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Program dan Proyeksi Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)