Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 9/2018 · Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, serta untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak berusia kurang dari 17 tahun yang belum menikah.

Perubahan meliputi penambahan definisi terkait anak dan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan KIA untuk anak berusia kurang dari 17 tahun, dan penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan peristiwa penting tidak dipungut biaya. Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara online. Peraturan ini juga menghapus beberapa pasal terkait denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Kota Tangerang untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

(-)

(-)