Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan Dan Perikanan Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 89/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 89/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan Dan Perikanan Wakatobi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1042).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

AKKP Wakatobi bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, AKKP Wakatobi menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua, pengawasan internal, pengelolaan kesejahteraan taruna dan alumni, pembinaan sivitas akademika, pengelolaan administrasi akademik dan umum, pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sistem penjaminan mutu, dan pembinaan karakter.

Susunan organisasi AKKP Wakatobi terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertugas memimpin AKKP Wakatobi, dibantu oleh Pembantu Direktur. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik. Senat memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawas Internal melakukan pengawasan nonakademik. Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Subbagian Umum melaksanakan administrasi ketatausahaan. Program Studi melaksanakan pendidikan vokasi. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Pembinaan Karakter melakukan pembinaan karakter taruna. Unit Penunjang melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsi sesuai dengan bidang keahlian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1042), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)