Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 1). 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional BUMD, meningkatkan PAD, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ketentuan substansial meliputi: - Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada beberapa BUMD, termasuk PD. BPR Bank Purworejo, PD. BPR BKK Purworejo, PD. BKK Butuh, PDAM Tirta Perwitasari, PD. Aneka Usaha, PD. Graha Husada Medika, PT. Bahari Makmur Mandiri, PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng), PT. PRPP Jawa Tengah, dan PT. Jamkrida Jateng. - Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang bersumber dari APBD. - Peraturan ini menetapkan modal dasar untuk beberapa BUMD dan mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memenuhi modal dasar tersebut secara bertahap paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2020.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.