Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional BUMD, meningkatkan PAD, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada beberapa BUMD, termasuk PD. BPR Bank Purworejo, PD. BPR BKK Purworejo, PD. BKK Butuh, PDAM Tirta Perwitasari, PD. Aneka Usaha, PD. Graha Husada Medika, PT. Bahari Makmur Mandiri, PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng), PT. PRPP Jawa Tengah, dan PT. Jamkrida Jateng.
- Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang bersumber dari APBD.
- Peraturan ini menetapkan modal dasar untuk beberapa BUMD dan mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memenuhi modal dasar tersebut secara bertahap paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2020.