Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- *Latar Belakang dan Tujuan:*
- Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan.
- *Ketentuan Substansial:*
- **Pemungut Pajak:** Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, agen tunggal pemegang merek, produsen atau importir bahan bakar minyak, badan usaha industri atau eksportir yang membeli bahan-bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, badan usaha yang membeli komoditas tambang, dan Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
- **Objek Pemungutan:** Impor barang, ekspor komoditas tambang, pembelian barang oleh Instansi Pemerintah, pembelian barang dan/atau bahan oleh BUMN, penjualan hasil produksi industri tertentu, penjualan kendaraan bermotor, penjualan bahan bakar minyak, pembelian bahan-bahan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, pembelian komoditas tambang, dan pembelian emas batangan.
- **Tarif Pemungutan:** Tarif bervariasi tergantung pada jenis barang dan pihak pemungut, mulai dari 0,1% hingga 10% dari nilai impor atau harga pembelian/penjualan.
- **Pengecualian Pemungutan:** Impor barang yang tidak terutang PPh, impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN, impor sementara, impor kembali, dan pembayaran tertentu yang dilakukan oleh pemungut pajak dengan batasan nilai tertentu.
- **Waktu Pemungutan:** PPh Pasal 22 atas impor terutang saat pembayaran bea masuk, atas ekspor saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean ekspor, atas pembelian barang oleh pemerintah dan BUMN terutang pada saat pembayaran, atas penjualan hasil produksi terutang pada saat penjualan, atas penjualan bahan bakar minyak terutang pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang, atas pembelian bahan-bahan terutang pada saat pembelian.
- **Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan:** Pemungut pajak wajib menyetor PPh Pasal 22 ke Kas Negara dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak.