di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD). Latar belakang penetapan WPPNRI PD adalah untuk pengelolaan perikanan perairan darat yang optimal dan berkelanjutan, mengingat karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi sumber daya ikan yang berbeda di berbagai wilayah Indonesia.
Ketentuan Substansial: