Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI PD). Latar belakang penetapan WPPNRI PD adalah untuk pengelolaan perikanan perairan darat yang optimal dan berkelanjutan, mengingat karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi sumber daya ikan yang berbeda di berbagai wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  1. WPPNRI PD meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya seperti kolong atau bekas galian, situ, dan embung.
  2. WPPNRI PD dibagi menjadi 14 wilayah, masing-masing mencakup wilayah geografis tertentu yang meliputi berbagai pulau dan kepulauan di Indonesia. Setiap wilayah memiliki daftar koordinat geografis yang spesifik.
  3. WPPNRI PD digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
  4. Detail WPPNRI PD dituangkan dalam bentuk peta dan deskripsi yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)