Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 10/2011 · Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2011
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang. Perubahan tersebut meliputi penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari organisasi Lembaga Teknis Daerah. Pasal 3 diubah dengan menambahkan huruf f1 yang menyebutkan BPBD. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) huruf d dan ayat (4) juga diubah. Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah dan menambahkan huruf f1 yang menyebutkan Lampiran Vla : Bagan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang.

(-)

(-)