Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 10

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 10/2024 · Perka OIKN No. 10 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Perubahan tersebut mencakup: - Definisi beberapa istilah seperti Ibu Kota Negara, Otorita IKN, RDTR, Zona, Sub Zona, dan lainnya. - Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.669,64 Ha yang dibagi menjadi 3 SWP. - Jalan umum meliputi Jalan Arteri primer, sekunder, kolektor sekunder, dan lokal sekunder. - Halte meliputi SWP I.A, I.B, dan I.C. - Jaringan jalur kereta api antarkota menghubungkan Simpang Samboja - KIPP. - Jaringan jalur kereta api perkotaan berupa jalur LRT. - Stasiun kereta api terdiri atas stasiun penumpang besar, sedang, kecil, dan operasi. - Rencana jaringan energi meliputi jaringan gas bumi, infrastruktur migas, jaringan listrik, dan gardu listrik. - Rencana jaringan telekomunikasi meliputi jaringan tetap, bergerak terestrial, dan bergerak seluler. - Rencana jaringan sumber daya air berupa sistem pengendalian banjir. - Rencana jaringan air minum berupa jaringan perpipaan. - Rencana pengelolaan air limbah dan limbah B3 berupa sistem pengolahan air limbah domestik terpusat. - Rencana jaringan persampahan berupa TPS 3R dan TPST. - Rencana jaringan drainase terdiri atas drainase primer, sekunder, tersier, dan kolam retensi. - Rencana jaringan prasarana lainnya meliputi jalur evakuasi, tempat evakuasi, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki. - Zona Perlindungan Setempat terdiri atas sempadan sungai dan Kolam Retensi. - Zona Ruang Terbuka Hijau terdiri atas Sub Zona Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Pemakaman, dan Jalur Hijau. - Zona Badan Air terdiri atas badan sungai, embung atau Kolam Retensi. - Zona Perumahan terdiri atas Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Tinggi, dan Sangat Rendah. - Zona Sarana Pelayanan Umum terdiri atas Sub Zona Skala Kota, Kecamatan, dan Kelurahan. - Zona Campuran terdiri atas Sub Zona Intensitas Tinggi dan Menengah/Sedang. - Zona Perdagangan dan Jasa terdiri atas Sub Zona Skala Kota dan SWP. - Zona Perkantoran. - Zona Transportasi. - Zona Pertahanan dan Keamanan. - Zona Peruntukan Lainnya terdiri atas Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Pergudangan. - Zona Badan Jalan. - Aturan dasar meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, dan pelaksanaan. - TPZ meliputi TPZ TDR, bonus, dan khusus. - Kegiatan untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan di seluruh WP KIPP dengan kajian komprehensif.

(-)

(-)