Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2003

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 14/2003 · Keputusan Mendagri No. 14 Tahun 2003 · Keputusan Mendagri Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2003Tanggal Penetapan:13 April 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2003
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 April 2003
Tanggal Penetapan13 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2002.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA) tahun 2003. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Kebijakan ini mengatur definisi kendaraan di atas air, PKAA, BBN-KAA, harga pasaran umum, umur rangka/body, dan umur motor. Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement) dan penggunaan (penangkap ikan, angkutan penumpang/barang/pengerukan, pesiar/olahraga/rekreasi). Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak. Nilai jual rangka/body dibedakan menurut jenis, isi kotor (Gross Tonnage), fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penetapan dasar pengenaan oleh Gubernur dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.

(-)

(-)