Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBN-KAA) tahun 2003. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Kebijakan ini mengatur definisi kendaraan di atas air, PKAA, BBN-KAA, harga pasaran umum, umur rangka/body, dan umur motor. Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi (kayu, serat/fiber/karet, besi/baja/ferrocement) dan penggunaan (penangkap ikan, angkutan penumpang/barang/pengerukan, pesiar/olahraga/rekreasi). Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA adalah nilai jual kendaraan di atas air, yang dihitung berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak. Nilai jual rangka/body dibedakan menurut jenis, isi kotor (Gross Tonnage), fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor. Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penetapan dasar pengenaan oleh Gubernur dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan.