Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pengiriman Misi Kesehatan Ke New Zealand Dalam Rangka Bantuan Colombo Plan

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1957 · Keppres No. 5 Tahun 1957 · Keppres Nomor 5 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 1957
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Misi Kesehatan Ke New Zealand Dalam Rangka Bantuan Colombo Plan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mengirimkan misi kesehatan ke New Zealand. Misi ini bertujuan untuk mempelajari administrasi kesehatan dan membahas fasilitas pelatihan serta bantuan lain yang dapat diberikan oleh Pemerintah New Zealand dalam rangka bantuan Colombo Plan. Misi ini terdiri dari empat dokter yang ditugaskan untuk berangkat melalui Australia pada pertengahan Februari 1957. Biaya perjalanan dan biaya hidup selama di New Zealand ditanggung oleh Pemerintah New Zealand. Selama di luar negeri, anggota misi akan menerima uang harian dan tunjangan perlengkapan dari Pemerintah Indonesia. Mereka juga diizinkan mengirim uang pribadi ke luar negeri. Setelah kembali, mereka harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan memberikan laporan tertulis kepada Presiden, Perdana Menteri, dan Menteri Kesehatan. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja dan untuk pensiun, dengan gaji aktif dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia.

(-)

(-)