Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 31 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Majalengka. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat.

Susunan organisasi kecamatan terdiri atas Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pekerjaan Umum dan Pembangunan, Seksi Ekonomi, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Seksi Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Susunan organisasi kelurahan terdiri atas Lurah, Sekretaris, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas satuan organisasi kecamatan dan kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembiayaan kecamatan dan kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka.

1. Perangkat daerah yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya dan sah keberadaannya sampai dilakukannya reposisi pejabat dalam jabatan sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini.

(-)