Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2002. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2002, sehingga dianggap perlu untuk melakukan perubahan anggaran daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang terbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah:** Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 bertambah sebesar Rp. 45.907.251.342,87, sehingga menjadi Rp. 442.038.798.753,87.
2. **Perubahan Anggaran Belanja Daerah:** Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 juga bertambah sebesar Rp. 45.907.251.342,87, sehingga menjadi Rp. 442.038.798.753,87. Penambahan ini meliputi belanja rutin dan belanja pembangunan.
3. **Rincian Perubahan Anggaran:** Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.