Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2018 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan penduduk Kota Kediri yang perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan, serta kurang efektifnya pengenaan sanksi administratif berupa denda yang dirasakan memberatkan warga.

Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan kewajiban dinas terkait administrasi kependudukan, persyaratan penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI yang pindah alamat, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, jenis dokumen kependudukan, dan kewajiban membawa KTP-el saat bepergian.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mempermudah warga dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan menghapuskan atau mengurangi sanksi administratif, sehingga meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan memudahkan kontrol manajemen pelayanan.

(-)

1. Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 2. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).