di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2018 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan penduduk Kota Kediri yang perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan, serta kurang efektifnya pengenaan sanksi administratif berupa denda yang dirasakan memberatkan warga.
Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan kewajiban dinas terkait administrasi kependudukan, persyaratan penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI yang pindah alamat, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, jenis dokumen kependudukan, dan kewajiban membawa KTP-el saat bepergian.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mempermudah warga dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan menghapuskan atau mengurangi sanksi administratif, sehingga meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan memudahkan kontrol manajemen pelayanan.