Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.05/2017 · PMK No. 47/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dilakukan secara tertib dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Likuidasi dilakukan terhadap entitas yang tidak lagi beroperasi atau mengalami perubahan identitas akibat penggabungan atau pemecahan. Proses likuidasi melibatkan penyelesaian hak dan kewajiban, termasuk saldo kas, piutang, utang, investasi, dan aset lainnya, hingga neraca bersaldo nihil. Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyusun laporan keuangan selama proses ini, dan tanggung jawab likuidasi berada pada pemimpin entitas terkait.

(-)

(-)