Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Kepada Menteri Agama Untuk Pergi Ke Kuala Lumpur Guna Meninjau/Menyaksikan Pelaksanaan Perlombaan Pembacaan Al Qur’an

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1961 · Keppres No. 241 Tahun 1961 · Keppres Nomor 241 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tugas Kepada Menteri Agama Untuk Pergi Ke Kuala Lumpur Guna Meninjau/Menyaksikan Pelaksanaan Perlombaan Pembacaan Al Qur’an
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 241 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menugaskan Sdr. K.H.M. Wahib Wahab, Menteri Agama Republik Indonesia, untuk menghadiri dan meninjau Perlombaan Pembacaan Al-Qur'an di Kuala Lumpur. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan Negara dan Ummat Islam di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Menteri Agama harus berangkat ke Kuala Lumpur dengan pesawat udara dan tinggal selama maksimal tiga hari. Biaya perjalanan dan uang harian ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan disediakan oleh perwakilan Indonesia. Setelah kembali, Menteri Agama diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)