Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 2/2024 · Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan bertujuan untuk mengatur kegiatan pengumpulan sumbangan agar tertib administrasi, transparan, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan. Latar belakangnya adalah bahwa pengumpulan sumbangan merupakan unsur penunjang pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi gotong royong.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap lembaga/badan sosial, keagamaan, yayasan, panitia/kelompok masyarakat yang berdomisili di Kota Palu yang akan menyelenggarakan pengumpulan sumbangan wajib memperoleh izin dari Wali Kota. Kewenangan penerbitan izin dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib izin, prosedur pengajuan izin, jangka waktu izin, kewajiban pemegang izin, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan dibatasi maksimal 10% dari hasil pengumpulan, kecuali untuk penanggulangan bencana.

Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan pengumpulan sumbangan. Peraturan ini juga mengatur larangan penyalahgunaan hasil pengumpulan sumbangan, ketentuan penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran.

(-)

1. Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang melanggar Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.