Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan tempat khusus parkir dan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, sedangkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat secara nyata.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sedangkan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif retribusi untuk tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan dan lama parkir.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Wajib retribusi membayar lunas pada saat SKRD atau dokumen lain diterbitkan.