Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Keuangan Daerah, APBD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan lainnya.
- Asas Umum: Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- APBD: APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Walikota adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan dapat mendelegasikan kewenangannya.
- Penyusunan dan Penetapan APBD: Mengatur struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, surplus/defisit anggaran, dan proses penyusunan serta penetapan APBD.
- Kedudukan Keuangan Walikota dan DPRD: Mengatur gaji, tunjangan, sarana, prasarana, dan biaya operasional Walikota, Wakil Walikota, serta DPRD.
- Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Keuangan Daerah: Mengatur penerimaan dan pengeluaran APBD, akuntansi keuangan pemerintah daerah, dan pengelolaan barang daerah.
- Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Walikota bertanggung jawab atas kinerja pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD.
- Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah: DPRD melakukan pengawasan, dan Walikota mengangkat pejabat pemeriksa internal.
- Kerugian Keuangan Daerah: Mengatur penggantian kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.