Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 11/2002 · Perda Kota Tegal No. 11 Tahun 2002 · Perda Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2002Tanggal Penetapan:3 Desember 2002
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku04 Desember 2002
Tanggal Penetapan03 Desember 2002
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Keuangan Daerah, APBD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan lainnya.
  2. Asas Umum: Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. APBD: APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
  4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Walikota adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan dapat mendelegasikan kewenangannya.
  5. Penyusunan dan Penetapan APBD: Mengatur struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, surplus/defisit anggaran, dan proses penyusunan serta penetapan APBD.
  6. Kedudukan Keuangan Walikota dan DPRD: Mengatur gaji, tunjangan, sarana, prasarana, dan biaya operasional Walikota, Wakil Walikota, serta DPRD.
  7. Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Keuangan Daerah: Mengatur penerimaan dan pengeluaran APBD, akuntansi keuangan pemerintah daerah, dan pengelolaan barang daerah.
  8. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Walikota bertanggung jawab atas kinerja pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD.
  9. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah: DPRD melakukan pengawasan, dan Walikota mengangkat pejabat pemeriksa internal.
  10. Kerugian Keuangan Daerah: Mengatur penggantian kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.

1. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. 2. Standar Analisa Belanja, Tolok Ukur Kinerja, Standar Biaya dan Akuntasi Keuangan Daerah dilaksanakan secara bertahap dengan Keputusan Walikota.

(-)