Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 474.289.443.100,00, belanja sebesar Rp. 496.975.344.190,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 22.685.901.090,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 23.986.288.508,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.300.387.418,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp. 22.685.901.090,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi, dan sumbangan pihak ketiga.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pinjaman dana bergulir.