Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 14/2017 · Perda Kabupaten Jepara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan pasar Rakyat dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur penataan pasar rakyat dan toko swalayan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pembinaan usaha perdagangan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan usaha perdagangan besar, menengah, dan kecil, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penataan Pasar Rakyat: Lokasi harus sesuai RTRW dan RDTR, memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat, menyediakan areal parkir, dan menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Sistem penataan pedagang dikelompokkan berdasarkan jenis barang dagangan.
  2. Penataan Toko Swalayan: Toko swalayan diklasifikasikan berdasarkan luas lantai penjualan (minimarket, supermarket, department store, perkulakan) dan sistem penjualan. Lokasi harus sesuai RTRW dan RDTR, memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, menyediakan areal parkir, dan menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Pendirian minimarket diutamakan bagi pelaku usaha lokal.
  3. Analisis Kondisi Sosial Ekonomi: Meliputi struktur penduduk, tingkat pendapatan, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan pasar rakyat, keberadaan fasilitas sosial, dampak pendirian toko swalayan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  4. Lokasi dan Jarak: Toko swalayan berjaringan hanya diizinkan di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Setiap pengelola hanya boleh memiliki maksimal 2 unit toko sejenis per kecamatan. Minimarket dan supermarket berjaringan nasional berjarak minimal 2 km dari pasar rakyat dan usaha sejenis. Department store dan perkulakan berjarak minimal 5 km dari pasar rakyat.
  5. Kemitraan Usaha: Setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menjalin kemitraan dengan usaha kecil, minimal 5 jenis produk. Kemitraan dapat berupa kerjasama penyelenggaraan usaha, pemasaran, penyediaan tempat usaha, atau penerimaan produk. Syarat perdagangan harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.
  6. Perizinan: Setiap pelaku usaha pasar rakyat dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati, kecuali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Izin terdiri dari Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Setiap pedagang di pasar rakyat wajib memiliki izin menempati tempat jualan.
  7. Tenaga Kerja: Pengelola wajib mempekerjakan tenaga kerja WNI, dengan mengutamakan tenaga kerja lokal minimal 70%.
  8. Waktu Pelayanan: Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  9. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Mengatur hak dan kewajiban pengelola dan pedagang, serta larangan terkait praktik monopoli, penjualan barang kedaluwarsa, minuman beralkohol, dan penggunaan tenaga kerja di bawah umur.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki izin wajib dilakukan daftar ulang/perpanjangan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. 2. Pasar Rakyat dan Toko Swalayan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan usaha sebelum mendapatkan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 ( satu ) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan, departement store, super market dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 11, 12, 14, 15, 16, 20, 21, 24, 25, 27, 30, 31, 32, dan 33 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin.