Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 15/2011 · Perda Kota Madiun No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Peraturan ini mengatur pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif yang diselenggarakan oleh SKPD dan BUMD. Walikota adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik dan menunjuk Kepala SKPD dan Direktur BUMD sebagai Penanggungjawab Penyelenggara. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana.

Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dituangkan dalam perjanjian berdasarkan standar pelayanan. Penyelenggara memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk menyusun standar pelayanan, mempublikasikan Maklumat Pelayanan, menempatkan Pelaksana yang kompeten, dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapatkan tanggapan atas pengaduan, dan mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Pola pelayanan publik meliputi fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas. Standar pelayanan publik harus dipublikasikan dan mencakup komponen seperti dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana, kompetensi Pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah Pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja.

Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik, meningkatkan kualitas pelayanan, menyusun indeks kepuasan masyarakat, dan menyelenggarakan sistem informasi yang mudah diakses. Pengelolaan sarana dan prasarana harus efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Penyelenggara wajib memberikan pelayanan khusus kepada kelompok masyarakat tertentu dan dapat menyediakan pelayanan berjenjang. Biaya/tarif pelayanan publik merupakan tanggung jawab Daerah dan/atau masyarakat, dan Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran. Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten. Pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, DPRD dan/atau KPP. Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.