Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 17/2004 · Perda Kota Semarang No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2004Tanggal Penetapan:29 November 2004
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 Desember 2004
Tanggal Penetapan29 November 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah.
  2. Tata tempat pimpinan dan anggota DPRD dalam berbagai acara, termasuk rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, serta acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
  3. Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tata penghormatan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada pejabat pemerintah.
  5. Tata pakaian yang dikenakan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti Rapat Paripurna, kunjungan kerja, dan acara-acara tertentu.
  6. Tata urutan nomor kendaraan dinas Ketua DPRD.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

(-)

(-)