Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 3/2020 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2020Tanggal Penetapan:18 Agustus 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2020
Tanggal Penetapan18 Agustus 2020
Tempat PenetapanSipirok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 Nomor 248, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, DPRD, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Kewenangan, Pejabat, Pajak Daerah, Pajak Hotel, Hotel, Pajak Restoran, Restoran, Pajak Hiburan, Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Parkir, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SPOP, SSPD, SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, jenis hiburan yang dikenakan pajak, Wajib Pajak Hiburan, nilai pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Nilai Perolehan Air Tanah.

Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

(-)