Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, DPRD, Daerah Otonom, Perangkat Daerah, Kewenangan, Pejabat, Pajak Daerah, Pajak Hotel, Hotel, Pajak Restoran, Restoran, Pajak Hiburan, Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Parkir, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, SPTPD, SPOP, SSPD, SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, jenis hiburan yang dikenakan pajak, Wajib Pajak Hiburan, nilai pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Nilai Perolehan Air Tanah.