Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan sesuai dengan perkembangan kehidupan lokal, nasional, dan global. Tujuannya adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, berbasis keunggulan dan kearifan lokal.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal.
- **Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal:** Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan pada berbagai jalur dan jenjang.
- **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus atau berada di daerah terpencil/tertinggal.
- **Pendidikan Keagamaan dan Berbasis Keunggulan:** Pengaturan mengenai pendidikan keagamaan dan pendidikan yang mengakomodasi potensi daerah.
- **Perizinan Pendidikan:** Persyaratan pendirian satuan pendidikan.
- **Kurikulum:** Pelaksanaan kurikulum yang berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan dan muatan lokal.
- **Pengendalian Mutu dan Standar Nasional Pendidikan:** Sistem penjaminan mutu pendidikan.
- **Sistem Penilaian:** Penilaian terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, lembaga, dan program pendidikan.
- **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Persyaratan, tugas, fungsi, rekrutmen, penempatan, hak, dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
- **Pembiayaan Pendidikan:** Tanggung jawab pembiayaan pendidikan, sumber pembiayaan, dan pengalokasian dana.
- **Perpustakaan Sekolah/Madrasah:** Penyelenggaraan perpustakaan yang memenuhi standar nasional.
- **Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Jaminan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- **Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama:** Peran serta masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pendidikan.
- **Sistem Informasi Pendidikan:** Pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.