Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 6/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2015Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku12 Agustus 2015
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Rakyat (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Gorontalo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan sesuai dengan perkembangan kehidupan lokal, nasional, dan global. Tujuannya adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, berbasis keunggulan dan kearifan lokal. Ketentuan substansial mencakup: - **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal. - **Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal:** Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan pada berbagai jalur dan jenjang. - **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus atau berada di daerah terpencil/tertinggal. - **Pendidikan Keagamaan dan Berbasis Keunggulan:** Pengaturan mengenai pendidikan keagamaan dan pendidikan yang mengakomodasi potensi daerah. - **Perizinan Pendidikan:** Persyaratan pendirian satuan pendidikan. - **Kurikulum:** Pelaksanaan kurikulum yang berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan dan muatan lokal. - **Pengendalian Mutu dan Standar Nasional Pendidikan:** Sistem penjaminan mutu pendidikan. - **Sistem Penilaian:** Penilaian terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, lembaga, dan program pendidikan. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Persyaratan, tugas, fungsi, rekrutmen, penempatan, hak, dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan. - **Pembiayaan Pendidikan:** Tanggung jawab pembiayaan pendidikan, sumber pembiayaan, dan pengalokasian dana. - **Perpustakaan Sekolah/Madrasah:** Penyelenggaraan perpustakaan yang memenuhi standar nasional. - **Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Jaminan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. - **Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama:** Peran serta masyarakat dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pendidikan. - **Sistem Informasi Pendidikan:** Pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Izin yang diperoleh Satuan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Guru yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi meliputi teguran, peringatan tertulis, penundaan hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Guru yang berstatus ikatan dinas yang tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja diberi sanksi sesuai perjanjian ikatan dinas. 4. Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi sesuai perjanjian kerja. 5. Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.