di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Permenpar 4/2025 · Permenpar No. 4 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Pariwisata untuk periode 2025-2029. RIP SKKNI ini menjadi acuan bagi Komite Standar Kompetensi (KSK) Sektor Pariwisata dalam menyusun SKKNI Bidang Kepariwisataan.
Latar Belakang dan Tujuan: RIP SKKNI disusun untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata, yang bertujuan untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan daya saing bangsa. Sasaran utamanya adalah tersedianya pemetaan SKKNI Bidang Kepariwisataan yang perlu dikembangkan berdasarkan prioritas selama periode 2025-2029.
Ketentuan Substansial: