Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2010 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:11 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan11 November 2010
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70) 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83) 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92) 4. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 115)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengelola sumber daya air secara selaras dengan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan air tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak air tanah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Air Tanah dipungut atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan masyarakat milik pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. NPA dihitung dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air (HDA). HDA dihitung dengan mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku (HAB). NPA dan HAB ditetapkan dengan Peraturan Walikota. 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kota Tasikmalaya. 4. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. 5. **Penetapan:** Wajib pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak, yang kemudian menjadi dasar penerbitan SKPD oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 6. **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Pembayaran dilakukan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. 8. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan. 9. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan. 10. **Insentif Pemungutan:** OPD yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif. 11. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain. 12. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data objek dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data objek dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).