Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk mengelola sumber daya air secara selaras dengan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan air tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak air tanah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Air Tanah dipungut atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan masyarakat milik pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. NPA dihitung dengan mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air (HDA). HDA dihitung dengan mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku (HAB). NPA dan HAB ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kota Tasikmalaya.
4. **Masa Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
5. **Penetapan:** Wajib pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak, yang kemudian menjadi dasar penerbitan SKPD oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
6. **Pemungutan Pajak:** Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Pembayaran dilakukan berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
8. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
9. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.
10. **Insentif Pemungutan:** OPD yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
11. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
12. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan daerah.