di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 8/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Sambas selama dua puluh tahun ke depan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menekankan penguatan struktur industri yang mandiri dan berdaya saing. Tujuan utama adalah mewujudkan industri nasional sebagai penggerak perekonomian, menciptakan struktur industri yang kuat, serta mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
Peraturan ini mengidentifikasi 5 industri unggulan daerah yang akan menjadi fokus pengembangan, yaitu: (1) Industri Pengolahan Hasil Laut dan Perikanan, (2) Industri Pengolahan Kelapa Dalam, (3) Industri Pengolahan Hasil Buah-buahan, (4) Industri Pengolahan Hasil Tanaman Pangan, dan (5) Industri Kerajinan. Pengembangan industri-industri ini diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
Peraturan ini juga menetapkan sistematika Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas Tahun 2018-2038, yang terdiri dari pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. RPIK Sambas Tahun 2018-2038 menjadi acuan bagi OPD dalam merumuskan kebijakan sektoral terkait bidang perindustrian.