di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dari pencemaran akibat limbah cair yang dihasilkan oleh kegiatan manusia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran air dan memastikan pemanfaatan sumber air secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi: