Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dari pencemaran akibat limbah cair yang dihasilkan oleh kegiatan manusia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran air dan memastikan pemanfaatan sumber air secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber air wajib memiliki izin.
  2. Pemegang izin wajib melakukan pengolahan limbah cair, mengizinkan pemeriksaan oleh petugas, memberikan informasi, bertanggung jawab atas biaya pemulihan pencemaran, memasang alat pengukur debit limbah, memastikan saluran limbah memenuhi syarat, melakukan pemeriksaan sampel limbah secara berkala di laboratorium terakreditasi, melaporkan perubahan kegiatan, mencantumkan nomor izin pada papan settling pond, dan menyampaikan laporan debit harian serta hasil uji mutu limbah secara berkala.
  3. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
  4. Pengelolaan limbah cair meliputi penyediaan IPAL, saluran pembuangan yang mudah diperiksa, alat ukur debit, pencatatan harian debit, analisa kualitas limbah secara berkala, pelaporan rutin, dan larangan pengenceran limbah.

(-)

1. Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.