di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 3/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengintegrasikan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah untuk mewujudkan KLA, dengan fokus pada pengarusutamaan hak anak dalam setiap aspek pembangunan.