Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 3/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Anak: Setiap anak memiliki hak yang terdiri dari 5 (lima) klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan hak perlindungan khusus.
  2. Indikator KLA: Indikator KLA dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemenuhan hak anak.
  3. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM): PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
  4. Tahapan KLA: Tahapan penyelenggaraan KLA di Kota Probolinggo meliputi perencanaan, Pra-KLA, Rencana Aksi Daerah KLA, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, penetapan peringkat status KLA, dan pelaporan.
  5. Tanggung Jawab Penyelenggaraan KLA: Tanggung jawab Penyelenggaraan KLA meliputi Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, keluarga, dan dunia usaha.
  6. Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak: Pemerintah Daerah menetapkan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Kampung Ramah Anak.

Peraturan ini mengintegrasikan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah untuk mewujudkan KLA, dengan fokus pada pengarusutamaan hak anak dalam setiap aspek pembangunan.

(-)

1. Dunia usaha, Sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 37 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat (1), Pasal 37 huruf d sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).