Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Juga dikenal sebagai: PP 75/2019 · PP No. 75 Tahun 2019 · PP Nomor 75 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan dunia perbukuan nasional, meningkatkan budaya literasi, dan mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur tata kelola perbukuan yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar mutu buku, proses pemerolehan naskah, dan penerbitan buku. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan buku pendidikan, penilaian buku, penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan buku pendidikan. Pengawasan terhadap sistem perbukuan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

1. Badan Standar Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian, tetap melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Dalam hal buku tidak memenuhi syarat isi buku atau mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara buku dari peredaran untuk buku cetak dan memblokir sementara untuk buku elektronik paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.