di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 6/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pasaman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang ada.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Retribusi Izin Trayek:
Retribusi Izin Usaha Perikanan:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.