Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi dan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan parkir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pelayanan parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut dari setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir.
  4. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, dan seterusnya. Pemerintah Daerah juga dapat memungut retribusi dengan sistem parkir berlangganan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
  7. Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.