di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 185 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Keramik
Juga dikenal sebagai: PP 185/1961 · PP No. 185 Tahun 1961 · PP Nomor 185 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri keramik. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja menuju masyarakat adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara Industri Keramik (P.N. Industri Keramik) yang berkedudukan di Jakarta. Beberapa perusahaan milik negara dilebur ke dalam P.N. Industri Keramik, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke P.N. Industri Keramik. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp17.700.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat dan memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan serta mengurus kekayaan perusahaan.