Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Tujuannya meliputi terwujudnya kepastian hukum terkait hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait; sistem pengelolaan pelayanan publik yang baik; pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik optimal; perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik; serta partisipasi efektif masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup penunjukan Kepala SKPD, Kepala Desa, dan Direksi BUMD sebagai Organisasi Penyelenggara pelayanan publik, yang bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. Korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi juga harus membentuk organisasi penyelenggara pelayanan publik. Organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk kegiatan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan data dan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik wajib dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan upaya peningkatan kapasitas pelaksana berdasarkan hasil evaluasi.