Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1983/1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1983 · Keppres No. 18 Tahun 1983 · Keppres Nomor 18 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1983Tanggal Penetapan:4 April 1983
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1983/1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1983
Tanggal Penetapan04 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1983/1984

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1983/1984 sehubungan dengan penetapan nilai tukar baru mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan kepada jemaah haji sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983, khususnya mengenai besarnya Ongkos Naik Haji. Biaya haji dengan pesawat udara ditetapkan sebesar Rp 3.075.570,- termasuk uang bekal kembali sebesar Rp 15.000,-. Pembayaran biaya ini bervariasi tergantung pada bulan pembayaran, dengan rincian: Maret dan April 1983 sebesar Rp 3.060.192,15, Mei 1983 sebesar Rp 3.067.881,08, dan Juni 1983 sebesar Rp 3.075.570,-.

(-)

(-)