Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 3/2019 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi penetapan kebijakan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bangka Selatan.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan, pengembangan, dan promosi penanaman modal, kerjasama penanaman modal, perizinan (izin usaha, perluasan, perubahan, penggabungan, pembukaan kantor cabang), bentuk usaha dan kedudukan penanam modal, bidang usaha dan lokasi penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal serta Pemerintah Daerah, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, ketenagakerjaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, laporan kegiatan penanaman modal, dan peran serta masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.