Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 28/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/M/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pengelolaan sumber daya air, pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat dan daerah, serta perlunya dasar hukum dalam menetapkan garis sempadan sungai dan danau. Tujuannya adalah agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian sumber daya pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai tujuan, fungsi sungai dan danau tidak terganggu, pemanfaatan sumber daya memberikan hasil optimal, dan daya rusak air dapat dibatasi. Ketentuan substansial meliputi kriteria penetapan garis sempadan sungai (tidak bertanggul di kawasan perkotaan/luar perkotaan, bertanggul di kawasan perkotaan/luar perkotaan, sungai yang terpengaruh pasang air laut, mata air) dan danau, tata cara penetapan garis sempadan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan kajian, pemanfaatan daerah sempadan yang terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air dan kegiatan tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai/danau, serta pengawasan pemanfaatan daerah sempadan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dengan melibatkan peran masyarakat.

1. Seluruh izin pemanfaatan sempadan sungai atau izin pemanfaatan sempadan danau yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Permohonan izin pemanfaatan sempadan sungai atau izin pemanfaatan sempadan danau yang sedang dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai dan sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau. 4. Tim kajian sempadan sungai atau tim kajian sempadan danau yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa kerja tim kajian sempadan sungai atau tim kajian sempadan danau berakhir.

(-)