Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini menetapkan visi dan misi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Visi ANRI adalah menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ingin dicapai pada tahun 2025. Untuk mewujudkan visi tersebut, ANRI memiliki misi untuk memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi, dan sebagai alat bukti sah. Selain itu, ANRI juga memiliki misi untuk melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa, serta memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pejabat Eselon I dan II bertanggung jawab dalam merumuskan implementasi visi dan misi ini dalam program kerja tahunan dan lima tahunan.