Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indoneisa

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 13/2012 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Tata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaVisi dan Misi Arsip Nasional Republik Indoneisa
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini menetapkan visi dan misi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Visi ANRI adalah menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ingin dicapai pada tahun 2025. Untuk mewujudkan visi tersebut, ANRI memiliki misi untuk memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi, dan sebagai alat bukti sah. Selain itu, ANRI juga memiliki misi untuk melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa, serta memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pejabat Eselon I dan II bertanggung jawab dalam merumuskan implementasi visi dan misi ini dalam program kerja tahunan dan lima tahunan.

(-)

(-)