Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.164.807.854.730,00 bertambah sejumlah Rp. 172.265.938.891,00 sehingga menjadi Rp. 1.337.073.793.621,00.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
  5. Uraian lebih lanjut Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)