Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 1/2018 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku27 Maret 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya asap rokok.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, dan mencegah timbulnya perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok: Menetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/perkantoran, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Kewajiban Pimpinan Kawasan Tanpa Rokok: Pimpinan kawasan tanpa rokok wajib melarang kegiatan merokok dan kegiatan terkait rokok lainnya di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan pengawasan, menyingkirkan asbak, memasang tanda dilarang merokok, menyediakan sarana pelaporan, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
  3. Larangan Memajang dan Menyelenggarakan Reklame Rokok: Melarang memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok di tempat penjualan, serta melarang penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau baik di dalam maupun di luar ruangan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Asisten Bupati dan Perangkat Daerah terkait untuk memastikan pengelola gedung dan pimpinan kawasan tanpa rokok mewujudkan kawasan tanpa rokok.
  5. Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki peran aktif dalam terbentuknya dan terwujudnya kawasan tanpa rokok, termasuk memberikan saran, mengusulkan suatu tempat menjadi kawasan tanpa rokok, memberikan penyuluhan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua peraturan pelaksana yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau sampai ada penggantinya yang baru.

1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar larangan merokok dan kegiatan terkait rokok lainnya di Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi administratif berupa penyitaan kartu tanda penduduk, tidak dapat pelayanan administrasi kependudukan, dan tidak dapat pelayanan administrasi kesehatan. 3. Setiap Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan dikenakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok dapat dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda.