Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 7/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Persyaratan lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, mempertimbangkan keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, dan fleksibilitas. Diatur pula komposisi lahan efektif untuk kapling, prasarana dan utilitas, serta sarana.
  2. Pembangunan: Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang, dengan komposisi rumah sederhana, menengah, dan mewah. Pengembang harus berbadan hukum dan memiliki izin lokasi, IPPT, pengesahan site plan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dan IMB.
  3. Pemanfaatan: Setelah pembangunan selesai, pengembang wajib memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan SLF.
  4. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU): Pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.