Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022 tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRestribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku24 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan setiap pendirian bangunan di daerah dengan instrumen persetujuan bangunan gedung, yang memerlukan pembiayaan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi PBG: Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tetapi belum memiliki PBG/SLF, dan PBG perubahan (dengan pengecualian untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan).
  2. Subjek Retribusi PBG: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan PBG dan SLF.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
  4. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan formula yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG atau SLF, termasuk biaya penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.