di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022 tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 5/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan setiap pendirian bangunan di daerah dengan instrumen persetujuan bangunan gedung, yang memerlukan pembiayaan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.